Majelis Ulama Sudan Terbitkan Fatwa Buka Situs Porno Haram


Majma’ Al Fiqh Al Islami Sudan menerbitkan fatwa mengenai larangan membuka situs porno. Al Majma’ menegaskan bahwa membuka situs porno itu diharamkan secara syar’i, demikian lansir Al Misriyun, Ahad (26/2).

Secara qath’i, nash-nash mengharamkan perbuatan membuka situs porno tersebut. Fatwa Al Majma' itu menyebutkan, haramnya tindakan itu berdasarkan ayat yang memerintahkan kepada para mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

Abdullah Az Zubair selaku sekjen Al Majma’ juga menyeru para pemuda agar memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pengetahuan dan menjauhkan diri terhadap hal-hal yang tidak bermanfaat. Pengharaman mengklik situs porno itu, menurut Abdullah, juga bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita dari eksploitasi.[IK/Hdy]

Berita Islami : ,


Situs auto followers Twitter GRATIS tanpa SPAM! Klik mughunsa.blogspot.com. Dapatkan ribuan followers untuk akun Twitter Anda, cocok buat menaikan popularitas maupun menambah jualan online Anda!

0 Response to "Majelis Ulama Sudan Terbitkan Fatwa Buka Situs Porno Haram"

Posting Komentar